Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol
Penting nih, simak yuk!
Intinya Sih...
- Perkembangan aktivitas keuangan digital membuat KTP semakin vital
- SLIK OJK memeriksa pinjaman menggunakan KTP secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perkembangan aktivitas keuangan berbasis digital yang begitu masif sampai saat ini ini membuat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin vital. Tak jarang ditemukan kasus penyalahgunaan KTP atau data pribadi milik oleh orang lain untuk pinjaman online alias pinjol.
Jika itu terjadi pada diri kamu maka kamu akan menjadi target penagihan utang yang sebenarnya tidak kamu lakukan. Lantas, bagaimana cara cek apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak?
Berikut ini beberapa informasi yang perlu kamu ketahui tentang cara cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak, seperti dikutip dari indonesia.go.id.
1. Pahami SLIK
Sebelum mengetahui cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak, kamu perlu mengetahui dan memahami apa itu SLIK terlebih dahulu.
SLIK merupakan kependekan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakomodir pencarian informasi terkait pinjaman atau kredit kamu.
Selain itu, SLIK OJK juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu lho! Proses pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online lewat situs idebku.ojk.go.id sehingga kamu tidak perlu datang dan antre di kantor OJK.
Baca Juga: Apa itu SLIK OJK? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya
2. Siapkan segala dokumen
Jika sudah mengetahui soal SLIK OJK, maka langkah selanjutnya adalah dengan mempersiapkan segala jenis dokumen untuk cek KTP-mu terdaftar pinjol atau tidak.
Adapun beberapa dokumen pendukung tersebut adalah KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
3. Cara cek KTP terdaftar pinjol di SLIK OJK
Setelah segala dokumen pendukung siap maka kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek KTP terdaftar pinjol di SLIK OJK berikut ini:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan."
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kamu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Jika kamu mendapati pinjaman yang tidak kamu ketahui atau tidak pernah kamu ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Topik:
Tim Editorial
Harga Bawang dan Daging Meroket, Daya Beli Masyarakat Terancam Anjlok
Komentar
Posting Komentar