Hakim Instruksikan WorldID Hapus Seluruh Data Scan Bola Mata

Hakim Instruksikan WorldID Hapus Seluruh Data Hasil Scan Bola Mata
Selular.ID – Hakim memutuskan seluruh data hasil scan bola mata WorldID untuk dihapus oleh perusahaan.
Putuan Hakim untuk seluruh data hasil scan bola mata WorldID untuk dihapus erjadi di Pengadilan Tinggi di Nairobi, Kenya.
Putusan dari layanan scan bola mata milik WorldID dari World App, milik Tools for Humanity ini karena melanggar privasi atau prinsip persetujuan berbasiskan informasi.
Pengadilan perintahkan penghapusan atas data yang telah dikumpulkan. Pihak World diberi batas waktu tujuh hari sejak keputusan dikeluarkan.
Pengadilan melarang startup ini untuk mengumpulkan atau memproses data tersebut tanpa penilaian yang tepat dan persetujuan yang valid dan tidak berinsentif.
Keputusan ini muncul kurang dari setahun setelah kontroversi sebelumnya terkait aktivitas World App di Kenya, termasuk seorang pejabat yang menyebut perusahaan tersebut sebagai “kelompok penjahat,” melansir dari Decrypt, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Permasalahkan WorldID
Tindakan Kenya sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang pada Minggu (4/5/2025), menyatakan pembekuan izin Worldcoin dan WorldID.
Pengawasan secara global juga meningkat terhadap praktik pengumpulan data perusahaan kripto tersebut.
Scan data bola mata atau biometrik yang bersifat sensitif terjadi tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisaris Perlindungan Data (Office of the Data Protection Commissioner/ODPC) Kenya.
World App diketahui memberi penawaran atas data biometrik pengguna dengan mata uang kripto. Hal ini pula yang menjadi dasar keputusan adanya pelanggaran prinsip persetujuan berdasarkan informasi.
Pengaju gugatan, Katiba Institute, menyatakan keputusan hakim sebagai kemenangan atas hak privasi di negara Kenya, disampaikan oleh penasihat hukum Joshua Malidzo Nyawa lewat unggahan di media sosial Katiba Institue.
“Hak atas privasi adalah hak konstitusional, dan pelanggaran bisa muncul karena tidak mematuhi aturan prosedural seperti melakukan penilaian dampak privasi data,” ucap dia.
“Persetujuan yang dikeluarkan setelah adanya penawaran berupa uang, dan mata uang kripto tidak gratis dan ilegal,” sambungnya.
Baca juga: Mengenal Pendiri Worldcoin, Pernah Dapat Golden Visa Indonesia
WorldID adalah sebuah layanan yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman bersama Alex Blania, berperan sebagai CEO Tools for Humanity.
Tujuannya menciptakan identitas digital dengan pola unik berdasarkan iris mata hasil scan.
Warga yang mengante melakukan scan bola mata, seperti terjadi di Indonesia, menerima kripto WLD—token di proyek World App— dan langsung dikirim sebagian usai pendaftaran menjadi pengguna baru.
Koin WLD dalam sepekan terakhir mengalami kemerosotan 23% dan masih bertahan pada kisaran US$0,89.
Dibandingkan perdagangaan 24 jam terakhir, WLD turun 5,8% berdasarkan data CoinMarketCap.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Selular.ID – Hakim memutuskan seluruh data hasil scan bola mata WorldID untuk dihapus oleh perusahaan.
Putuan Hakim untuk seluruh data hasil scan bola mata WorldID untuk dihapus erjadi di Pengadilan Tinggi di Nairobi, Kenya.
Putusan dari layanan scan bola mata milik WorldID dari World App, milik Tools for Humanity ini karena melanggar privasi atau prinsip persetujuan berbasiskan informasi.
Pengadilan perintahkan penghapusan atas data yang telah dikumpulkan. Pihak World diberi batas waktu tujuh hari sejak keputusan dikeluarkan.
Pengadilan melarang startup ini untuk mengumpulkan atau memproses data tersebut tanpa penilaian yang tepat dan persetujuan yang valid dan tidak berinsentif.
Keputusan ini muncul kurang dari setahun setelah kontroversi sebelumnya terkait aktivitas World App di Kenya, termasuk seorang pejabat yang menyebut perusahaan tersebut sebagai “kelompok penjahat,” melansir dari Decrypt, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Permasalahkan WorldID
Tindakan Kenya sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang pada Minggu (4/5/2025), menyatakan pembekuan izin Worldcoin dan WorldID.
Pengawasan secara global juga meningkat terhadap praktik pengumpulan data perusahaan kripto tersebut.
Scan data bola mata atau biometrik yang bersifat sensitif terjadi tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisaris Perlindungan Data (Office of the Data Protection Commissioner/ODPC) Kenya.
World App diketahui memberi penawaran atas data biometrik pengguna dengan mata uang kripto. Hal ini pula yang menjadi dasar keputusan adanya pelanggaran prinsip persetujuan berdasarkan informasi.
Pengaju gugatan, Katiba Institute, menyatakan keputusan hakim sebagai kemenangan atas hak privasi di negara Kenya, disampaikan oleh penasihat hukum Joshua Malidzo Nyawa lewat unggahan di media sosial Katiba Institue.
“Hak atas privasi adalah hak konstitusional, dan pelanggaran bisa muncul karena tidak mematuhi aturan prosedural seperti melakukan penilaian dampak privasi data,” ucap dia.
“Persetujuan yang dikeluarkan setelah adanya penawaran berupa uang, dan mata uang kripto tidak gratis dan ilegal,” sambungnya.
Baca juga: Mengenal Pendiri Worldcoin, Pernah Dapat Golden Visa Indonesia
WorldID adalah sebuah layanan yang digagas CEO OpenAI, Sam Altman bersama Alex Blania, berperan sebagai CEO Tools for Humanity.
Tujuannya menciptakan identitas digital dengan pola unik berdasarkan iris mata hasil scan.
Warga yang mengante melakukan scan bola mata, seperti terjadi di Indonesia, menerima kripto WLD—token di proyek World App— dan langsung dikirim sebagian usai pendaftaran menjadi pengguna baru.
Koin WLD dalam sepekan terakhir mengalami kemerosotan 23% dan masih bertahan pada kisaran US$0,89.
Dibandingkan perdagangaan 24 jam terakhir, WLD turun 5,8% berdasarkan data CoinMarketCap.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar