Provider Seluler Tepis Istilah Kuota Hangus di Sidang MK: Yang Habis Masa Akses - Tribunnews
Provider Seluler Tepis Istilah Kuota Hangus di Sidang MK: Yang Habis Masa Akses
Kesal kuota sering hangus? Di sidang MK, bos provider seluler justru sebut istilah itu keliru. Ternyata ini alasan hukum di baliknya. Cek!
Ringkasan Berita:
- Kesal kuota internet sering hangus tiba-tiba? Para bos provider seluler akhirnya buka suara di MK!
- Ternyata internet bukan barang milik Anda, melainkan hanya tiket masuk jaringan yang punya masa berlaku.
- Perdebatan hukum memanas! Simak alasan mengejutkan mengapa istilah 'kuota hangus' dianggap keliru secara konseptual oleh provider.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah perwakilan provider seluler menepis istilah "kuota hangus" dalam sidang uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Mereka menyatakan bahwa layanan internet merupakan penyediaan hak akses jaringan, bukan kepemilikan barang secara permanen, Kamis (16/4/2026).
Isu mengenai hilangnya sisa kuota data saat masa aktif berakhir menjadi sorotan tajam dalam persidangan tersebut.
Namun, para penyedia jasa telekomunikasi memiliki argumen hukum yang kuat untuk menjawab keluhan jutaan pelanggan di Indonesia.
Bukan Jual Beli Barang, Tapi Hak Akses
VP Head of Prepaid Product & Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, menyebut anggapan kuota sebagai sesuatu yang hilang merupakan persepsi yang keliru secara konseptual.
Ia menegaskan bahwa dalam industri telekomunikasi, pelanggan tidak sedang membeli sebuah benda.
“Istilah kuota hangus tidak tepat secara konseptual karena menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat suatu objek yang hilang. Padahal dalam kenyataannya yang berakhir adalah masa berlaku dari hak akses layanan sebagaimana telah disepakati sejak awal,” ujar Nicholas di hadapan Majelis Hakim MK.
Ia menjelaskan perbedaan fundamental antara membeli barang fisik dengan layanan data.
Penyelenggaraan jasa layanan internet seluler tidak berangkat dari penguasaan terhadap suatu benda, melainkan penyediaan akses terhadap infrastruktur jaringan yang dikelola provider.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM Dituntut 6-15 Tahun Penjara, Ini Rinciannya
Kuota Adalah Paket Bundling Waktu
Senada dengan Indosat, Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa kuota internet tidak bisa berdiri sendiri sebagai objek hukum.
Kuota adalah hasil dari sistem paket layanan yang menggabungkan dua variabel: volume data dan batas waktu penggunaan.
“Dengan demikian jelas bahwa hal ini yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang. Kuota adalah hasil bundling paket tarif dan bukan merupakan objek yang berdiri sendiri,” tegas Sukaca.
Pihak provider berpendapat bahwa hak pelanggan atas kuota internet bersifat kontraktual.
Artinya, konsumen hanya memiliki hak untuk menggunakan jasa dalam batas tertentu sesuai kesepakatan kontrak saat membeli paket, bukan memiliki hak kebendaan yang berlaku selamanya.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil jajaran provider besar mulai dari Telkomsel, Indosat, hingga XL untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait.
Turut hadir pula perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan PLN.
Seluruh pihak tersebut memberikan pandangan terkait pengaturan kuota dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Persidangan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai batasan hak konsumen dan kewajiban provider seluler di tanah air.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sutet13.jpg)