Revisi Permen Suntik Mati TV Analog Terbit, Migrasi TV Digital April 2022 - detikinet

 

Revisi Permen Suntik Mati TV Analog Terbit, Migrasi TV Digital April 2022

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 18 Agu 2021 08:20 WIB
TV Analog
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2021 terkait migrasi TV digital. Dengan diterbitkannya aturan ini, suntik mati TV analog sah dimulai April 2022.

Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.

Semula migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan 17 Agustus 2021. Tetapi, penghentian siaran TV analog itu urung dilakukan karena pandemi COVID-19 hingga masukan dari publik.

"Peraturan Menteri Kominfo yang baru sudah diundangkan per tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menkominfo kepada detikINET.

Dengan diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Jaringan, maka siaran TV digital mengudara dimulai April 2022.

Adapun, yang tadinya dilakukan dalam lima tahap menjadi tiga tahap dimulai dari April 2022 sampai ditargetkan selesai November 2022.

Itu artinya, Analog Switch Off dikerjakan kurang lebih sekitar tujuh bulan dari rencananya dua tahun sejak diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penjadwalan ulang ASO sudah dilakukan dan didasari dengan Permen Kominfo setelah memperhatikan perkembangan PPKM dan dampaknya terhadap perekonomian rakyat, khususnya rakyat kecil," ungkap Johnny.

"Kami harapkan dengan penjadwalan ulang tersebut, ASO dapat dilaksanakan tepat waktu dan berhasil dengan baik, dimulai 30 April 2022 yang akan datang," pungkasnya.




(agt/afr)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)