Waspada Kebocoran Data Akibat Jasa Cetak Kartu Vaksin Halaman all - Kompas.com

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Perdagangan) RI mengungkapkan bahwa jasa cetak kartu vaksin berpotensi pada kebocoran data pengguna.
Jasa cetak kartu vaksin memang menjamur belakangan ini setelah masyarakat diwajibkan untuk vaksinasi agar bisa mengakses berbagai layanan publik.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (15/8/2021), Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, potensi kebocoran data terjadi karena pengguna harus memberikan tautan sertifikat vaksin kepada penyedia jasa cetak kartu vaksin.
Sedangkan tautan tersebut berisi data pribadi, seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujar Veri.
Veri menjelaskan, masyarakat harus menyadari bahwa data pribadi merupakan milik pribadi sehingga penggunaan oleh orang lain harus didasari persetujuan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Oleh karena itu, pemberian tautan sertifikat vaksin yang berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak konsumen terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah melakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” terangnya.
Jasa cetak kartu vaksin Covid-19 semakin banyak digunakan masyarakat setelah pemerintah menjadikan vaksinasi sebagai syarat melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengunjungi mal.
Hal itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nantinya, pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kualitas penyedia jasa pencetakan kartu vaksin, khususnya terkait menjaga keamanan dalam mengelola data pribadi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Telah diblokir pemerintah
Selain itu, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun telah melakukan penertiban terhadap penyedia jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace guna mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.
Veri mengatakan, saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” imbuhnya.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menambahkan, pengawasan yang dilakukan terhadap penyedia jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace merupakan bentuk antisipasi dari pencurian data konsumen Indonesia.
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang dapat merugikan konsumen.
Dia berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang di platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.
“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” kata Ivan.
(Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Bambang P. Jatmiko)
Sumber: KOMPAS.com

Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!

Waspadai Kebocoran Data Pribadi Saat Pakai Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 di Marketplace
Terpopuler Hari Ini
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk ke Taman Impian Jaya Ancol
Penjelasan Kapolda soal Penempelan Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksinasi Covid-19
Ditjen Pajak RI Komentari Video Sisca Kohl Jualan Roti Panggang Rp 1 Miliar
Detik-detik Hakim Diserang Terdakwa yang Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Sebar Hoaks
ODGJ yang Ngamuk Bawa Parang Hingga Tewaskan 2 Orang Kini Sembunyi di Hutan Desa
Belum Tuntas Soal Mobil Dinas Baru, Kini Gubernur Sumbar Terseret Kasus Surat Sumbangan
Rekomendasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar