Terusik 21 Juta Pelajar Tak Dibantu Kuota Internet, Putra Nababan: Itu Bukan Sekadar Angka - Pikiran-Rakyat
Terusik 21 Juta Pelajar Tak Dibantu Kuota Internet, Putra Nababan: Itu Bukan Sekadar Angka - Pikiran-Rakyat.com
PIKIRAN RAKYAT - Kondisi pandemi Covid-19 berdampak terhadap semua bidang kehidupan, terutama sektor Pendidikan. Sejak pandemi melanda Indonesia, pelajar diharuskan belajar dirumah dengan sistem pembelajaran daring atau secara virtual.
Tentunya dari sistem pembelajaran yang berbeda ini membutuhkan sarana penunjang dan pendukung pelajar juga guru.
Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan kuota belajar yang diperuntukan bagi semua pelajar di Indonesia.
Akan tetapi, Anggota Komisi X DPR RI menyoroti jumlah pelajar yang tidak memperoleh bantuan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek).
Bahkan ternyata angkanya tidak sedikit, sebagaimana menurut anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan jumlahnya mencapai 21 juta pelajar.
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya menyesalkan adanya fakta tersebut, dia juga menganggap hal itu mengganggu rasa keadilannya.
“Yang mengganggu rasa keadilan itu dampaknya kepada masyarakat, kepada peserta didik,” ujar Putra dalam Raker bersama Kemendikbudristek, Rabu, 25 Agustus 2021.
“Ketika kita bicara ada peserta didik yang 21,4 juta peserta didik PAUD sampai SMA yang tidak menerima kuota tersebut, itu bukan sekadar angka,” ujar Putra, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Lebih lanjut, Putra juga membayangkan bagaimana perasaan jutaan peserta didik yang mestinya mendapatkan bantuan itu ternyata justru tidak dapat.
Sementara di kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie meluruskan mengapa hal itu bisa terjadi.
Dalam hal ini, pihaknya pun berpedoman terhadap aturan yang sama Kemendikbudristek hanya bisa menyalurkan bantuan kuota data pada siswa ataupun pengajar yang data serta nomor handphone-nya telah disetorkan ke pihaknya.
Menurut Hasan, kepala sekolah pun mesti menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran data yang diberikan.
“Jadi memang betul peserta didik kita jumlahnya lebih dari 50 juta. Namun yang mengirimkan SPTJM itu sendiri tidak sebanyak itu. Nah itu yang menjadi dasar kami pembagian kuota tidak sebanyak itu (jumlah total siswa nasional),” tutur Hasan.
Selain itu, Hasan juga mengatakan bantuan kuota belajar bisa mengakses semua laman, kecuali yang diblokir.
“Untuk bantuan kuota internet mendatang, tidak ada lagi mekanisme pembagian kuota umum dan belajar. Semua kuota internet bisa mengakses apapun kecuali laman yang diblokir Kominfo,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, bantuan kuota internet tersebut terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman atau pelantar nonpembelajaran, sementara kuota belajar digunakan untuk mengakses laman yang digunakan untuk pembelajaran.

Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Besaran bantuan yang diberikan yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.***