Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Google Menkominfo Pinjaman Online

    Menkominfo Perintahkan Google & Apple Blokir Pinjol Ilegal- CNBC Indonesia

    2 min read

     

    Menkominfo Perintahkan Google & Apple Blokir Pinjol Ilegal

    Roy Franedya, CNBC Indonesia
    Tech
    Selasa, 19/10/2021 20:17 WIB
    Foto: Bersama Membangun Digitalisasi Indonesia Yang Lebih Tangguh (CNBC Indonesia TV)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut membantu aparat keamanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Selain memblokir pinjol ilegal di internet, Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Apple dan Google agar pendaftaran aplikasi fintech di kedua jaringan raksasa teknologi ini menyertakan bukti lisensi dari OJK.

    Pilihan Redaksi

    "Untuk mendukung agar industri fintech nasional bertumbuh dengan baik Kominfo sendiri telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan," Menteri Kominfo Johnny Plate ujar seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

    Johnny Plate diharapkan dengan cara ini maka akan mampu memberantas pinjol ilegal dan mendukung platform digital yang resmi dan legal berkembang dengan baik di tanah air.

    Informasi saja, sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo telah memblokir 4.873 fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform.

    Konten pinjaman online ilegal yang diblokir itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace,aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

    Maraknya pinjol ilegal sendiri mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Jokowi memerintahkan agar diperhatikan tata kelola pinjol dan dilakukan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan online teknologi finansial tersebut.


    (roy/miq)
    Komentar
    Additional JS