Bisnis Iklan Digital-nya Dituding Langgar UU Antimonopoli, Google Menggugat Balik By Tribunnews
Bisnis Iklan Digital-nya Dituding Langgar UU Antimonopoli, Google Menggugat Balik
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn-2.tstatic.net%2Ftribunnews%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Filustrasi-google-maps_20180814_100914.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raksasa teknologi Google hari Jumat lalu (21/1/2022) mengajukan gugatan meminta pengadilan federal untuk menolak sebagian besar tuntutan atas tindakan melanggar undang-undang antimonopoli pada bisnis periklanan online-nya yang diajukan oleh negara bagian Texas.
Google berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak "kredibel" dan bahwa negara bagian itu gagal menetapkan bisnis iklan perusahaan yang melanggar undang-undang antimonopoli.
Sementara, Jaksa Agung Texas Ken Paxton yang mengumumkan gugatan itu menuduh Google secara ilegal mempertahankan monopoli dalam bisnis periklanan online, pada akhir 2020.
Beberapa negara bagian seperti Alaska, Arkansas, Florida, Idaho, Indiana, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, Nevada, North Dakota, South Carolina, South Dakota, Utah, Kentucky, dan Puerto Rico ikut bergabung untuk meminta pertanggungjawaban kepada raksasa teknologi itu.
Google mengklaim bahwa Paxton salah menafsirkan fakta terkait tuduhan bahwa perusahaan membuat kesepakatan dengan Facebook untuk mempertahankan dominasi iklan online-nya.
Menurut laporan The New York Times, Facebook telah mengumumkan kerjasama tersebut pada 2018 tetapi tidak mengungkapkan informasi bahwa Google memberikan informasi khusus terkait keuntungan perusahaan yang didapat dari kerjasama bisnis tersebut.