Kominfo Resmikan Merger Indosat Ooredoo dan Tri
Lufthi Anggraeni - 05 Januari 2022 11:10 WIB
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate secara resmi memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia via Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022.
“Dengan diterbitkan keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk,” ujar Johnny.
“Dengan diterbitkan keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia yang terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk,” ujar Johnny.
BERITA TERKAIT
Hak dan kewajiban tersebut terdiri dari hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, dan kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan.
Selain itu, hak dan kewajiban lainnya yaitu kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation.
Setelah alih izin tersebut, lanjut Johnny, PT Indosat Tbk wajib untuk memenuhi sejumlah komitmen, yaitu menambah jumlah lokasi atau site baru, paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025.
Dengan demikian pada tahun 2025 mendatang, jumlah total site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 52.885 site. PT Indosat Tbk juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler, paling sedikit sebanyak 7.660 desa/kelurahan baru sampai dengan tahun 2025.
Sehingga, secara total cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah 59.538 desa/kelurahan pada tahun 2025. PT Indosat Tbk juga berkewajiban meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan 8 persen untuk upload throughput.
Selain itu, Kominfo juga menyetujui pengalihan izin pita frekuensi radio PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk, meliputi pita frekuensi radio rentang 1732,5 sampai 1742,5 Megahertz berpasangan dengan rentang 1827,5 sampai dengan 1837,5 Megahertz.
Kedua pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 Megahertz. Ketiga, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 Megahertz.
Pita frekuensi ini berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai 2120 Megahertz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai 2125 Megahertz.
Johnny menyebut bahwa pengalihan pita frekuensi radio tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
PT Indosat Tbk juga wajib mengembalikan 5 Megahertz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 Megahertz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz.
Pengembalian frekuensi ini berlaku dengan ketentuan bahwa PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 hingga 1985 berpasangan pita frekuensi radio pada rentang 2165 sampai 2170 Megahertz, paling lama satu tahun sejak berlakunya keputusan Menteri Kominfo atau sampai dengan 4 Januari 2023.
(MMI)
NIK Bermasalah, Ribuan Warga di Polewali Mandar Belum Dapat Sertifikat Vaksin
Komentar
Posting Komentar