Transformasi Digital Bikin Tanda Tangan Elektronik Berkembang di RI - idntimes - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Transformasi Digital Bikin Tanda Tangan Elektronik Berkembang di RI - idntimes

Share This
Responsive Ads Here

 

Transformasi Digital Bikin Tanda Tangan Elektronik Berkembang di RI

Akibat pandemik dan perkembangan teknologi yang kain masif

Ilustrasi tanda tangan elektronik. IDN Times/Daruwaskita
helmi_100x100
Verified

Jakarta, IDN Times - Kepopuleran tanda tangan elektronik (TTE) terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari transformasi digital dalam lingkungan kerja dan ekonomi digital yang terus tumbuh di tengah pandemik.

Di Indonesia, tren ini terlihat dengan meningkatnya jumlah penyedia layanan tanda tangan elektronik yang masuk ke dalam industri ini. Contohnya adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berinduk di Indonesia, PT Indonesia Digital Identity (VIDA).

Co-Founder and Chief Operating Officer VIDA, Gajendran Kandasamy mengatakan tren global yang terjadi dan juga pandemik telah meningkatkan penggunaan platform digital yang mendukung Work From Home dan Remote Work di Indonesia.

"Selain itu, dengan lebih banyak perusahaan yang cenderung mempertahankan alur kerja digital pascapandemik, kami optimis bahwa industri ini akan terus tumbuh,” kata Gajendran dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (14/2/2022).

1. Contoh sukses perusahaan penyedia tanda tangan digital di luar negeri

sub-judul-5-c18d27cf4df9a01ffa11671077db2fd7-609d9493edb7fda43f08552cdae79b6b
ilustrasi mengecek IMEI (unsplash.com/docusign)

Salah satu penyedia layanan tanda tangan elektronik global, DocuSign Inc, bahkan mencatat pendapatan sebesar 545.5 juta dolar AS di kuartal III 2021, atau meningkat sebesar 42 persen Year-on-Year (YoY).

Dengan jumlah pengguna secara global mencapai 1.1 juta pengguna, DocuSign menyatakan bahwa total addressable market (TAM) dari tanda tangan elektronik masih terbuka luas, hingga mencapai 25 triliun dolar AS.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

2. Lalu bagaimana aturannya di Indonesia?

kantor-kemkominfo-ff47d6a92e8204072da39f84101d0a1a
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Google Street View)

Seiring dengan tanda tangan elektronik yang makin populer penggunaannya di Indonesia, hadirnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan tanda tangan elektronik.

Di Indonesia, tanda tangan elektronik telah disahkan oleh Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) no. 71  2019. Dalam periode 2018-2020,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mencatat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan untuk menjamin tanda tangan elektronik tersertifikasi.

3. Sertifikat elektronik buat jaminan validasi tanda tangan elektronik

vidas-co-founder-and-chief-operating-officer-gajendran-kandasamy-5092137f5c1d5a0b8cb7f0898ec33a50
Co-Founder and Chief Operating Officer VIDA, Gajendran Kandasamy (dok. VIDA)

Gajendran menambahkan sertifikat elektronik adalah sebuah upaya untuk meningkatkan keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation).

Dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, VIDA mengadopsi budaya keamanan siber yang ketat dalam prosesnya.

"Secara internal, kami memiliki divisi yang berbeda yaitu divisi Governance, Risk, and Compliance, divisi Regulatory Compliance dan divisi Security Operation Center yang memastikan komponen teknis dan persyaratan hukum maupun implementasinya telah dipenuhi. Kami juga melewati program audit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan independen yang mencakup persyaratan teknis seperti WebTrust CA 2.2, WebTrust CA SSL, manajemen keamanan ISO 27001 dan ISO 27701, standar regulasi di Indonesia, dan undang-undang perlindungan data dalam kawasan maupun General Data Protection Regulation,” katanya memaparkan.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages