Korea Paksa Google dan Apple Sediakan Pembayaran Pihak Ketiga
Parlemen Korea Selatan pada Selasa (8/3) telah menyetujui aturan RUU yang melarang toko aplikasi Apple dan Google memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Sebelumnya Apple dan Google tengah menghadapi pengawasan di seluruh dunia terkait toko aplikasi mereka. Saat ini keduanya memegang duopoli di pasar dengan sebagian besar pengguna smartphone menggunakan salah satu dari dua toko untuk unduhan aplikasi.
Namun, baik Apple dan Google mengenakan biaya untuk mengambil bagian dari transaksi apapun yang dilakukan dalam aplikasi dari pengembang dan tidak mengizinkan metode pembayaran pihak ketiga.
Melansir dari Gizmochina, Kamis (10/3/2022) regulator telekomunikasi di negara-negara seperti Korea Selatan telah menargetkan Google Play Store dan iOS App Store.
Korea Selatan belum lama ini telah mengesahkan undang-undang baru, amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang akan membantu menghilangkan dominasi yang dipegang oleh Apple dan Google.
Kedua perusahaan biasanya mengenakan biaya 30% pada pengembang, tetapi aturan baru yang disebut peraturan penegakan akan membantu pengembang melewati biaya ini.
Aturan baru akan mulai berlaku mulai 15 Maret dan melarang tindakan memaksa metode pembayaran tertentu ke penyedia konten seluler."
"Untuk mencegah penghindaran peraturan tidak langsung, jenis dan standar tindakan terlarang telah ditetapkan seketat mungkin dalam ruang lingkup yang didelegasikan oleh hukum." ujar Han Sang-hyuk, Ketua Komisi Komunikasi Korea (KCC)
Jadi sekarang, pelanggaran apa pun dapat mencapai hingga 2% dari pendapatan tahunan rata-rata dari praktik bisnis terkait, sesuai aturan baru.
Simak Video "Eks Jaksa Agung Yoon Suk Yeol Jadi Presiden Baru Korea Selatan "
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)
Komentar
Posting Komentar