Tarif PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Tagihan IndiHome dan Internet Lain Naik? Ini Penjelasannya - TRIBUNNEWS
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Tagihan IndiHome dan Internet Lain Naik? Ini Penjelasannya - Halaman all
TRIBUNSTYLE.COM - Tarif PPN resmi naik jadi 11%, apakah harga tagihan IndiHome dan Internet lain naik? Simak penjelasannya.
Dengan naiknya harga bahan baku, minyak hingga BBM, berbagai harga dan pajak negara pun ikut naik.
Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan naik menjadi 11 persen.
Dengan aturan baru tersebut, barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam UU tetap akan dikenai tarif PPN yang baru, yaitu 11 persen.
Seperti layanan internet dan TV kabel, misalnya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan kenaikan tarif PPN sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (a) yang berbunyi:
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022."
"(b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025".
Dari banyak internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia, ada tiga provider internet dan TV kabel yang dikonfirmasi akan menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Tiga provider tersebut adalah IndiHome, First Media, dan MyRepublic.
Dengan penyesuai tarif PPN menjadi 11 persen, maka tagihan bulanan pelanggan dari tiga provider internet tadi dipastikan akan ikut naik mulai bulan depan.
IndiHome
Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.
"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (23/3/2022).
Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome, sebagaimana dikutip KompasTekno, Kamis (24/3/2022).
Halo, Pelanggan Setia IndiHome Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.
"Untuk mendukung aktivitas tanpa batas masyarakat Indonesia, IndiHome terus meningkatkan kualitas jaringan di tengah harga jual produk yang mengalami penyesuaian," kata Pujo.
Ia mengungkapkan, IndiHome akan menghadirkan beragam inovasi, meningkatkan rasio uplink dan downlink, serta menawarkan HSSP (Higher Speed Same Price) bagi para pelanggan setia.
MyRepublic
Tim KompasTekno lain yang berlangganan internet dan TV kabel dari ISP MyRepublic juga menerima e-mail sosialisasi serupa.
Berikut bunyinya.
Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic.
Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.
First Media
Provider internet lain yang sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif PPN adalah First Media dari PT Link Net Tbk.
Salah satu tim KompasTekno yang berlangganan First Media sudah menerima e-mail pelanggan berisi pemberitahuan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
E-mail pemberitahuan bertajuk "Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022" itu kami terima pada 19 Maret 2022.
Dalam e-mail tersebut, First Media mencantumkan bunyi pasal Pasal 7 ayat 1 (a) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan aturan itu, First Media menegaskan akan melakukan penyesuaian tagihan dengan tarif PPN yang baru, yakni 11 persen.
"Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022," tulis First Media.
First Media menegaskan, apabila ada perubahan tanggal efektif pemberlakukan tarif PPN yang baru oleh pemerintah, maka tanggal efektif perubahan tarif PPN pada tagihan pelanggan First Media juga akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintah yang paling baru.
Seberapa besar kenaikannya?
Sebelumnya, tarif PPN yang dikenakan kepada biaya langganan internet dan TV kabel adalah sebesar 10 persen.
Dengan adanya aturan baru, maka tarif pajak pertambahan nilai naik 1 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Lantas seberapa besar kenaikan tagihan pelanggan bila menyesuaikan tarif PPN 11 persen?
Sebagai ilustrasi, kita bisa mencoba menghitungnya menggunakan harga biaya langganan bulanan yang tertera di situs resmi IndiHome, misalnya.
Menurut situs IndiHome, paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan.
Harga berlangganan itu belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.
Berikut perbandingan tagihan langganan pengguna saat tarif PPN 10 dan 11 persen.
Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000.
Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa pelanggan akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya.
Perlu dicatat, besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna.
Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.
(*)
Komentar
Posting Komentar