0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Wifi

    Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal By Kompas

    2 min read

     

    Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal

    By
    Kompas Cyber Media 2545
    tekno.kompas.com
    1 min
    Dreamlike Street
    Dreamlike Street

    KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap kepolisian karena menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal.

    Praktik ini dinilai ilegal karena IA menyediakan layanan internet tanpa izin. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

    Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Modusnya, IA berlangganan internet dari penyedia jasa internet (ISP) resmi sebesar 90 Mbps per bulan.

    Jaringan internet tersebut kemudian disalurkan IA kepada sekitar 96 pelanggan dengan biaya bulanan sebesar Rp 165.000. Dengan biaya tersebut, pelanggan WiFi ilegal itu mendapat kecepatan 0,8 Mbps.

    Dibandingkan dengan langganan penyedia jasa internet (ISP) yang legal, WiFi yang ditawarkan IA terbilang lebih murah.

    Meski demikian, benefit yang didapatkan pelanggan tidak sepadan bahkan lebih rendah dari benefit yang ditawarkan layanan penyedia akses internet resmi.

    Lantas mengapa masyarakat tergiur menggunakan WiFi ilegal seperti ditawarkan IA?

    Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, masyarakat yang berlangganan layanan WiFi ilegal bisa jadi merupakan korban.

    Sebab, mereka kemungkinan masih awam tentang penyedia layanan akses internet yang resmi alias legal.

    Komentar
    Additional JS