Diancam Blokir, Semua Website-Aplikasi Wajib Daftar Kominfo? - CNBC Indonesia
1 min read
Diancam Blokir, Semua Website-Aplikasi Wajib Daftar Kominfo?
Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Tech
19 July 2022 11:32

Foto: REUTERS/DADO RUVIC
Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman blokir terhadap Google dan Facebook membuat publik bertanya-tanya. Apakah semua aplikasi dan website wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terhindar dari pemblokiran?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa platform, aplikasi, dan situs web yang termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan wajib daftar telah diatur di Permenkominfo No. 5/2020.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku untuk enam kategori yaitu:
- Aplikasi atau situs web yang menyediakan layanan transaksi jasa atau barang
- Platform gerbang pembayaran atau payment gateway serta perusahaan penyedia jasa financial technology
- Platform media sosial seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp
- Platform, aplikasi, dan situs web yang mengumpulkan data pribadi orang Indonesia
- Platform dari kategori lain, yang diwajibkan mendaftarkan diri oleh otoritas sektoral