Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Kominfo

    Diancam Blokir, Semua Website-Aplikasi Wajib Daftar Kominfo? - CNBC Indonesia

    1 min read

     

    Diancam Blokir, Semua Website-Aplikasi Wajib Daftar Kominfo?

    Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
    Tech
    19 July 2022 11:32
    Broken Ethernet cables are seen in front of displayed Facebook, WhatsApp, Instagram and Messenger logos in this illustration taken October 5, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
    Foto: REUTERS/DADO RUVIC

    Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman blokir terhadap Google dan Facebook membuat publik bertanya-tanya. Apakah semua aplikasi dan website wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terhindar dari pemblokiran?

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa platform, aplikasi, dan situs web yang termasuk penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan wajib daftar telah diatur di Permenkominfo No. 5/2020.

    Kewajiban mendaftarkan diri berlaku untuk enam kategori yaitu:

    • Aplikasi atau situs web yang menyediakan layanan transaksi jasa atau barang
    • Platform gerbang pembayaran atau payment gateway serta perusahaan penyedia jasa financial technology
    • Platform media sosial seperti Facebook, Telegram, dan WhatsApp
    • Platform, aplikasi, dan situs web yang mengumpulkan data pribadi orang Indonesia
    • Platform dari kategori lain, yang diwajibkan mendaftarkan diri oleh otoritas sektoral
    Komentar
    Additional JS