Facebook, WhatsApp, dan Instagram Lolos Jerat Blokir Kominfo

 

Facebook, WhatsApp, dan Instagram Lolos Jerat Blokir Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 16:45 WIB


Akhirnya Facebook dan Instagram Daftar PSE Tapi Minus WhatsApp.Foto: Screenshot
Jakarta -

Jelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, sejumlah layanan di bawah naungan Meta sudah mendaftar, yakni Facebook dan Instagram.

Hal itu terlihat jelas pada data terbaru seperti pengamatan detikINET pada lamanpse.kominfo.go.id, Selasa siang (19/7/2022). Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikINET.

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.



Simak Video "Kominfo Tegaskan Aturan PSE Lingkup Privat Bukan untuk Batasi Konten"
Kominfo Tegaskan Aturan PSE Lingkup Privat Bukan untuk Batasi Konten

(agt/fyk)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)