Thursday
18Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Google-Twitter Wajib Daftar, Kominfo Jamin Ga Asal Take Down - CNBC Indonesia

1 min read

 

Google-Twitter Wajib Daftar, Kominfo Jamin Ga Asal Take Down

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Tech
Selasa, 19/07/2022 11:47 WIB
Foto: REUTERS/DADO RUVIC

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa pihak menyatakan aturan registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) bermasalah. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan kewajiban ini tidak berhubungan dengan pengaturan konten di internet.

Tambah Miskin, Bill Gates Ditendang dari Daftar Orang Terkaya - CNBC Indonesia Baca juga Tambah Miskin, Bill Gates Ditendang dari Daftar Orang Terkaya - CNBC Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa penghapusan konten karena pelanggaran hukum adalah aturan yang wajar dan diberlakukan di semua negara.

Dia menjelaskan, meskipun telah terdaftar sebagai PSE, Kominfo tetap tidak seenaknya meminta ke perusahaan media sosial untuk menghapus sebuah konten. Penghapusan konten biasanya dilakukan setelah ada permintaan dari otoritas terkait.

Microsoft Store Kini Gratis untuk Pengembang Individual: Lebih Inklusif, Lebih Cepat - WinPoin Baca juga Microsoft Store Kini Gratis untuk Pengembang Individual: Lebih Inklusif, Lebih Cepat - WinPoin

"Terkait konten itu sudah ada aturannya. Mereka [PSE] sudah tahu juga kok, ada dialog, penegak hukum ada akses," kata Semuel dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022). "Terkait konten mengganggu ketertiban umum. Soal agama itu. Setelah kejadian kan, baru kita minta datanya."

Dia menekankan bahwa Kominfo PSE harus terdaftar agar pemerintah bisa menindak jika pelanggaran hukum dilakukan oleh platform itu sendiri. Contohnya, kasus penipuan oleh Binomo.

"Misalnya, ada fintech yang nakal. Karena ini memang menargetkan orang-orang dengan niatan jahat. Binomo robot itu kan sistem PSE-nya yang nakal," kata Semuel.

Kominfo mewajibkan semua PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri dengan tenggat waktu besok, 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

Komentar
Additional JS