Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Google WhatsApp

    Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo Halaman all - Kompas

    4 min read

     

    Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo Halaman all - Kompas.com

    Ilustrasi aplikasi Facebook Inc., mencakup Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

    KOMPAS.com - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya "platform digital", baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat, yakni 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

    Bila tidak melakukan pendaftaran, PSE tersebut terancam bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman PSE Domestik dan PSE Asing di situs resmi pse.kominfo.go.id.

    Sebelumnya, dilaporkan bahwa nama PSE besar seperti Google dan Meta (FacebookWhatsApp, Instagram) belum terlihat terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

    Namun, pantauan KompasTekno pada Senin (18/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

    Tangkapan layar google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, entah dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan per Senin (18/7/2022). Bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.
    Lihat Foto
    Masalahnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan, seperti tangkapan layar di samping.

    Misalnya, ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital Media.

    Situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati. Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

    Bila memasukkan kata kunci "Facebook" di PSE Domestik, kami juga menemukan beberapa PT dan individu yang mendaftarkan Facebook.

    Misalnya ada PT Internusa Terus Jaya, PT Omega Perkasa Mandiri, serta perorangan seperti Adi Setiyawan dan Moch Yusuf Novi Ardiansyah.

    Dari hasil tersebut, terlihat bahwa situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook yang terdaftar di PSE Domestik Kominfo bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.

    Apa artinya?

    Dengan terdaftarnya alamat situs Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook di PSE Domestik, apakah ini membuat kelimanya resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terlepas dari potensi pemblokiran Kominfo?

    KompasTekno sudah menghubungi pihak Kominfo untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan responsnya.

    Namun, bila dianalisis lebih jauh, didaftarkannya situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook oleh perusahaan yang disebutkan di atas, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya secara mandiri ke Kominfo.

    Hal ini berkaca pada PSE lain seperti TikTok dan Shopee.

    Tangkapan layar tiga situs Shopee Indonesia telah didaftarkan oleh PT Shopee International Indonesia (dalam kotak oranye) per Senin (18/7/2022). Ada pula platform Shopee yang didaftarkan oleh pelaku bisnis di Shopee (kotak merah).
    Lihat Foto
    Di laman PSE Domestik Kominfo, TikTok terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri.

    Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo dapat dibaca di artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

    Dedy juga mengatakan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori wajib daftar PSE tersebut, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan. 

    "Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

    Ia menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Baca tentang
    Komentar
    Additional JS