Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya Halaman all - Kompas

 

Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya Halaman all - Kompas.com

Facebook dan Instagram tampak sudah terdaftar di halaman PSE Kominfo per hari ini, Selasa (19/7/2022). Namun, WhatsApp belum terlihat.

KOMPAS.com - Dua perusahaan Meta, Instagram dan Facebook diketahui sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam laman PSE, kedua platform media sosial itu sudah terdaftar dengan laman resminya, yaitu facebook.com dan instagram.com.

Tercatat keduanya sudah terdaftar pada Selasa (19/7/2022) dengan nomor 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 untuk Instagram dan 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk Facebook.

Instagram dan Facebook terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain itu, layanan streaming film Netflix juga sudah terdaftar di PSE pada hari yang sama.

Mendaftar di sektor Perdagangan, Netflik mencantumkan alamat resminya Netflix.com/id/ pada laman PSE.

Cara mengecek perusahaan yang sudah terdaftar di PSE

Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat.
Lihat Foto

Platform tersebut terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Untuk mengecek daftar lengkap perusahaan yang sudah terdaftar di PSE, bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik (domestik) dan https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing (asing).

Sebelumnya, layanan perpesanan Telegram juga sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di halaman PSE pada Senin (18/7/2022).

Aplikasi tersebut terdaftar dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022 dan mencantumkan halaman resminya dengan laman web.telegram.org.

Namun hingga Selasa (19/7/2022) pukul 15.00 WIB, Google, Twitter, dan WhatsApp belum muncul dalam daftar PSE Asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022) untuk mendaftar PSE.

Ancaman pemblokiran 

Platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Indonesia.

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

Pertama, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.

Kedua, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin