Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Kominfo Blokir 8 Platform, Tapi Masih Bisa Diakses Via Ponsel ,- CNBC Indonesia

2 min read

 

Kominfo Blokir 8 Platform, Tapi Masih Bisa Diakses Via Ponsel

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Tech
Sabtu, 30/07/2022 10:20 WIB
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada 8 platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo per Sabtu (30/7/2022). Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu diputus aksesnya akibat tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo.

Berikut 8 PSE tersebut seperti yang diinformasikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/7/2022).

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2

Huawei Kuasai Pasar Smartphone China, iPhone Tersingkir ke Posisi 5 | Selular IDBaca juga Huawei Kuasai Pasar Smartphone China, iPhone Tersingkir ke Posisi 5 | Selular ID


4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com

INIU Pocket Rocket P50: Power Bank 10.000 MAh Paling Ringkas Dan Ringan Di Dunia - YANGCANGGIHBaca juga INIU Pocket Rocket P50: Power Bank 10.000 MAh Paling Ringkas Dan Ringan Di Dunia - YANGCANGGIH


8. Paypal

CNBC Indonesia mencoba mengecek seluruh platform tersebut. Saat mencoba mengaksesnya, seluruh website tidak bisa diakses sama sekali per hari Sabtu ini. Pengecekan dilakukan melalui laptop dan ponsel dengan jaringan internet Orbit.

Akan tetapi, sejumlah pengguna seluler melaporkan hingga sekitar pukul 09:00 WIB, laman pencarian Yahoo masih bisa diakses melalui ponsel. Akses juga terbuka dengan menggunakan ponsel menggunakan jaringan Telkomsel.

Terkait hal ini, CNBC Indonesia sudah mencoba menanyakan kepada pihak Kementerian Kominfo. Namun, belum ada respon hingga berita ini diturunkan.

Sebagai informasi pendaftaran bagi PSE baik domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun ternyata ada sejumlah platform yang mangkir mendaftar. Kementerian Kominfo mengirimkan surat kepada mereka yang belum mendaftar untuk segera melakukannya dan diberi batas waktu hingga hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23:59 WIB jika tidak maka segera diblokir.

Namun ternyata lewat dari batas waktu tersebut, 8 platform dinyatakan belum juga mendaftar. Akhirnya Kominfo melakukan pemblokiran kepada seluruh PSE.


(npb/RCI)
Komentar
Additional JS