SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Kominfo Tegaskan PayPal Tak Daftar PSE: Bahkan Tidak Berizin dari BI! - detikFinance

 

Kominfo Tegaskan PayPal Tak Daftar PSE: Bahkan Tidak Berizin dari BI!

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 30 Jul 2022 15:20 WIB
BAGIKAN  


Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan/Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskanPayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat. Bahkan, tidak mengurus izin di Bank Indonesia (BI).

"Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikcom, Sabtu (30/7/2022).

Ia menegaskan memang setiap payment system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE. Keduanya ditegaskan oleh pria yang akrab disapa Sammy itu, wajib dilakukan oleh setiap pemilik platform dari luar negeri.

"Jadi 'dan' ya bukan 'atau' izin BI dan PSE itu wajib harus dilakukan sebagai penyelenggara layanan keuangan. Layanan keuangan di setiap negara itu ya diatur kok. Jadi saya juga sangat-sangat menyesalkan juga," tuturnya.

Baca juga:

Sammy pun mengatakan, pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. Jika pemblokiran mau dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Nggak ada batas waktunya. Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya. Kan banyak kok kayanan yang sudah mendaftar juga," ujarnya.

"Lah ini (PayPal) merespons saja tidak terhadap surat kami," tutupnya.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui telah memblokir sejumlah situs atau platform populer salah satunya PayPal. Platform milik PayPal Inc itu merupakan layanan transaksi keuangan secara elektronik.

Pemblokiran ini juga dilakukan ke sejumlah platform ternama lainnya, mulai dari Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games.

Kabarnya, pemblokiran dilakukan karena PayPal itu tidak melakukan pendaftaran Penyelanggaraan Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.




(fdl/fdl)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin