Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir? - detikinet

 

Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 21 Jul 2022 00:32 WIB



Lewati Batas Akhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan YouTube Diblokir?. Foto: Getty Images
Jakarta -

Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google hingga YouTube masih yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokirnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Pantauan detikINET, Kamis (21/7/2022) pukul 00.30 WIB tidak terpampang nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.

Sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait PSE Lingkup Privat. Dengan melampui deadline pendaftaran, artinya cuma Google Cloud saja yang telah terdaftar di Kominfo.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google beberapa waktu lalu.

Sementara itu, jelang penutupan pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo banyak nama-nama yang bermunculan, bahkan perusahaan teknologi besar juga ada dalam daftar.

Misalnya, Twitter, Snapchat, Line, Indodax, PUBG Mobile, We TV, Valorant, Tinder, WeChat, Zoom, Apple App Store, iCloud, Smadav, Zalora, Call of Duty Mobile, Get Contact, Gameloft, dan HBO Go.

Adapun, layanan di bawah payung Meta, yakni FacebookWhatsAppInstagram terdaftar sebagai PSE asing. Selain itu ada nama Telegram, Gojek, Netflix, Shopee, Jenius, Microsoft Cloud, Mi Chat, Gopay, Ovo, Tiktok, Capcut, myPertaminaMobile Legends, Spotify, dan Traveloka yang sudah terdaftar PSE Lingkup Lingkup Privat terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kominfo telah mewanti-wanti kepada PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran. Bila lewat dari 20 Juli 2022 atau memasuki 21 Juli 2022, maka Kominfo bisa memberikan sanksi sampai pemblokiran.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Semuel.

Apakah dengan tidak munculnya nama Google dan YouTube ini, Kominfo akan memblokir layanan tersebut?



Simak Video "Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang"
Petisi Tolak PSE Kominfo Telah Ditandatangani Ribuan Orang

(agt/agt)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin