Pengadilan Australia Minta Google Bayar Denda Rp 446 Miliar
Jumat, 12 Agustus 2022 18:00 WIB
Lembaga pengawas persaingan di Australia atau Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) pada Jumat, 12 Agustus 2022, mengungkap Alphabet Inc's, yakni salah satu unit bisnis Google, telah diperintahkan oleh pengadilan pusat untuk membayar penalti AUD 60 juta (Rp 446 miliar). Denda dikenakan karena perusahaan raksasa teknologi itu, dianggap telah menyesatkan para user dengan mengumpulkan data lokasi mereka.
Pengadilan menemukan Google telah menyesatkan sejumlah data pribadi konsumen, yakni berupa data tempat tinggal mereka, melalui mobile android periode 2017 dan Desember 2018. Menurut ACCC, Google telah menyesatkan para penggunanya agar percaya pada setting ‘location history’ di ponsel Android mereka. Lewat ‘location history’ di ponsel Android itu, maka Google bisa mengumpulkannya (data).
ACCC juga menemukan fitur untuk memantau aktivitas web dan aplikasi, memungkinkan terjadi pengumpulan dan penyimpanan data lokal. ACCC memperkirakan ada sekitar 1.3 juta akun users (pengguna) di Australia, yang mungkin terdampak dari temuan kasus ini. Proses hukum terhadap Google dan Alphabet Inc's sudah berjalan sejak Oktober 2019.
Menjawab hal ini, Google meyakinkan telah mengambil langkah-langkah perbaikan pada 2018. Dalam emailnya, Google mengatakan telah menyelesaikan permasalahan ini dan membuat agar fitur soal informasi lokasi users menjadi lebih mudah dikelola dan mudah difahami.
Dalam setahun terakhir, mesin pencari raksasa Google telah terlibat dalam kasus hukum di Australia menyusul upaya Pemerintah Australia untuk mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang agar membuat Google dan Facebook Platform Meta membayar atas platform konten-konten mereka.
Google adalah perusahaan teknologi multinasional, yang bermarkas di Amerika Serikat. CEO Google saat ini diduduki oleh Sundar Pichai, yang menjabat sejak 2015.
Sumber : Reuters
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
Berita terkait
Indonesia Tak Masuk 49 Negara yang Bisa Umrah dengan Visa Turis
7 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan pengunjung dari 49 negara pemegang visa turis untuk umrah. Indonesia, India, Pakistan tak termasuk
Ekonom Australia Penasihat Suu Kyi Mengaku Tak Bersalah di Pengadilan Myanmar
9 jam lalu
Sean Turnell, ekonom Australia yang juga mantan penasihat pemimpin pemerintah Myanmar Aung San Suu Kyi, mengaku tidak bersalah dalam sidang perdana
Tantangan Utama Pelaku UMKM Go Digital
23 jam lalu
Pelaku UMKM paling sering alami ini sehingga enggan go digital.
12 Website dan Aplikasi Penerjemah Bahasa Selain Google Translate
1 hari lalu
Simak daftar aplikasi dan website penerjemah bahasa selain Google translate
BRIN Kembangkan Kecerdasan Buatan untuk Koleksi Data Genomik Biodiversitas
1 hari lalu
Jumlah data yang besar, pola tersembunyi yang perlu diungkapkan pada bidang genomik merupakan permasalahan yang dapat ditangani oleh kecerdasan buatan
Google Bersama Kemenkop UKM Latih UMKM di 10 Provinsi
1 hari lalu
Program Google untuk UKM juga bisa diakses melalui ponsel.
Eks Pejabat Bank DKI Cairkan Kredit Apartemen Pakai Data Palsu, Dihukum 4 Tahun Penjara
1 hari lalu
PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua eks kepala cabang Bank DKI yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
6 Tips Naikkan Efisiensi dalam Produktivitas Kerja
1 hari lalu
Dia menemukan fakta bahwa, Google memiliki banyak karyawan tetapi perusahaan tidak dapat menuai produktivitas kerja yang seharusnya.
Google Luncurkan Situs Web Baru untuk Anak Belajar Membaca
2 hari lalu
Google juga telah menambahkan cerita baru ke koleksi Read Along, yang akan tersedia akhir tahun ini dalam versi web dan Android.
Pencarian Mobil Listrik di Google Melesat 300 Persen, Begini Penjelasannya
3 hari lalu
Selain pencarian mobil listrik, Google juga mencatatkan penelusuran topik mobil hybrid meningkat 53 persen selama 2020-2021.
Komentar
Posting Komentar