Sony Digugat Rp 87,6 Miliar, Ada Apa?
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan di Inggris pada pekan lalu karena Sony dianggap mematok harga game di PlayStation Store terlalu mahal.
Menurut penggugat, Sony membebankan komisi yang terlalu besar untuk setiap game digital dan pembelian game di PlayStation Store, yakni 30 persen. Hal ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan undang-undang persaingan dagang di Inggris.
Sony juga dinilai meyalahgunakan kekuatannya di pasar, karena menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak adil terhadap para pengembang dan penerbit game sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Sky News, Rabu (24/8/2022).
Oleh karena itu, para pelanggan yang telah melakukan pembelian dengan rentang waktu 2016-2022 juga diajak untuk mengajukan gugatan melalui situs web “Playstation You Owe Us” (Playstation Kamu Berutang (pada) Kami).
“Dengan tindakan hukum ini, saya membela jutaan orang Inggris yang tanpa disadari telah ditagih (secara) berlebihan (oleh Sony). Kami (para penggugat) yakin Sony telah menyalahgunakan posisinya dan menipu pelanggan,” ujar Alex Neill, salah satu konsumen yang turut melayangkan gugatan.
Kuasa hukum penggugat, Natasha Pearman, mengatakan bahwa Sony telah memonopoli pasar game digital dan menerapkan strategi yang menyebabkan banderol harga di PlayStation Store sangat mahal.
“Sony mendominasi distribusi digital game PlaysStation, itu (Sony) telah menerapkan strategi yang mengakibatkan harga yang (dinaikkan) berlebihan kepada pelanggan. (Hal ini) tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan Sony saat menyediakan layanannya (sendiri),” jelas Natasha.
Namun, pihak Sony masih belum memberikan komentar atau tanggapan apapun terkait gugatan yang diberikan pelanggan.
Komentar
Posting Komentar