RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan Pekan Depan - Beritasatu
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan Pekan Depan
Sabtu, 10 September 2022 | 20:51 WIB
Oleh: Lenny Tristia Tambun / FFS

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada pekan depan.
"Akan ada momentum nanti sebentar lagi akan disahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU," kata Sukamta dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tajuk "Darurat Perlindungan Data Pribadi" yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/9/2022).
Menurut Sukamta, saat ini Komisi I DPR sudah memberikan persetujuan atas RUU Perlindungan Data Pribadi pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Kemudian, rencana pengesahan RUU PDP akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) DPR. Setelah itu, diharapkan pekan depan sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
"Ya ini di tingkat Komisi I sudah disetujui pengambilan keputusan tingkat 1. Mudah-mudahan segera dibawa ke Bamus dan pekan depan bisa dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II," ujar Sukamta.
Menurutnya di dalam RUU PDP ditegaskan tentang hak subjek data dan pemilik data orang perorangan. Kemudian, ada aturan kewajiban bagi pengelola data, termasuk sanksi-sanksinya.
Di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini juga ditegaskan tentang hak subjek data pemilik orang perorang. RUU ini juga mengatur kewajiban bagi pengelola data termasuk sanksi-sanksinya.
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujar Sukamta.
Ia mengetahui, para pengelola data sering kali tidak mendapat porsi anggaran yang cukup oleh kementerian/lembaga. Keberadaan pengelola data kerap kali dianggap tidak terlalu penting, bahkan dinilai sebagai pemborosan anggaran.
"Pos mereka dinilai tidak terlalu cemerlang, tidak terlalu berkilau. Jadi hanya di belakang, tidak ketahuan," tutur Sukamta.
Untuk itu, lanjutnya, dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU, ada ancaman sanksi yang serius bagi orang yang lalai dalam pengelolaan data atau pengendalian data.
"Mudah-mudahan ini menjadi wake up call," kata Sukamta.
Ia juga mengharapkan dengan adanya UU PDP nanti, akan timbul kesadaran bersama bagi semua yang mengoleksi data warga negara untuk melakukan perlindungan.
"Karena kadang-kadang, yang penting collect dulu, buat sistemnya dulu, terus security-nya nomor dua. Sehingga ini menjadi kebocoran-kebocoran. Ini sekali lagi menjadi wake up call. Kalau mau membuat sistem harus satu paket dengan sistem securitynya," tegas Sukamta.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Tekno]
[Tags RUU PDP, Featured]