UU ITE Mau Dirombak, Ini 7 Pasal yang Akan Diubah
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dirombak. Pemerintah mengajukan sejumlah pasal yang akan diubah.
Menteri Kominfo, Johnny Plate menjelaskan alasan perubahan kedua UU ITE. Salah satunya adalah terkait menciptakan ketertiban dan juga adanya permohonan pengujian konstitusional oleh masyarakat.
"Hampir 15 tahun pasca perundangannya, pelaksanaan UU ITE penuh dinamika. Masyarakat mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi sejak 2018-2022," kata Johnny dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Senin (13/2/2023).
Dia menjelaskan jika pemerintah menghormati perbedaan pendapat UU ITE dari masyarakat, termasuk juga melakukan beberapa strategi terkait dinamika aturan tersebut, khususnya dengan merevisinya pertama kali tahun 2016.
"Revisi belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada. Bahkan implementasi beberapa pasal UU ITE dianggap menimbulkan polemik," ungkapnya.
"UU ITE diusulkan untuk direvisi kembali, untuk pengaturan lebih baik".
Dalam kesempatan itu, Johnny juga menjelaskan terdapat tujuh pasal yang diusulkan diubah.
Berikut penjelasannya, berdasarkan pemaparan Johnny dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Senin (13/2/2023):
1. Perubahan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4)
Aturan tersebut berisi kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
2. Perubahan Ketentuan Pasal 28
Sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang mengakibatkan kerugian konsumen.
3. Penambahan Ketentuan Pasal 28A
Ini di antara pasal 28 dan pasal 29, yakni terkait konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
4. Perubahan Penjelasan Pasal 29
Soal perundungan atau cyberbullying.
5. Perubahan ketentuan Pasal 36
Soal pemberatan hukuman karena kerugian terhadap orang lain.
6. Perubahan Ketentuan Pasal 45
Terkait ancaman penjara dan denda, menambah pengaturan soal pengecualian pengenaan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1).
7. Perubahan Ketentuan Pasal 45A
Terkait pidana pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
[Category Opsiin, Media Informasi, Tekno]
Komentar
Posting Komentar