Bertambah! Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta - Tribunnews

 

Bertambah! Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta

Iustrasi. Bertambah! Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta.
Iustrasi. Bertambah! Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah Rp 7 Juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menambah daftar merek motor listrik yang dapat Subsidi senilai Rp 7 juta di tahun 2023.

TKini ada dua merek motor listrik baru yang dapat subsidi pemerintah Rp 7 juta, yaitu Viar dan Smoot.

Kabar terbaru datang dari dua merek motor listrik yaitu Smoot dan Viar yang akhirnya ikut mendapat subsidi pemerintah Rp 7 juta.

Kedua merek motor listrik ini menyusul tiga merek motor listrik sebelumnya yang terdaftar penerima subsidi pemerintah.

Ketiga motor listrik itu antara lain Gesits, Selis, dan juga Volta.

Mengutip Kompas.com, PT Triangle Motorindo (Viar) dan PT Smoot Motor Indonesia (Smoot) jadi merek motor listrik terbaru yang mendapat subsidi pemerintah.

Kedua merek motor listrik ini tercatat sudah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Mengutip situs P3DN, motor listrik Viar New Q1 telah memiliki sertifikat TKDN nomor 2428/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 pada 10 Maret 2023 dengan capaian 50,26 persen.

Sedangkan motor listrik telah mengantongi TKDN sebesar 47,61 persen dengan nomor sertifikat 2256/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 pada 8 Maret 2023.

Karena TKDN di atas 40 persen, kedua merek ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik pemerintah.

Artinya dengan pengumuman terbaru ini, sudah ada 5 merek motor listrik yang bisa menerima subsidi.

Motor listrik Viar Q1 jadi salah satu motor listrik yang jadi kendaraan operasional driver ojol.

Untuk Selis E-Max dengan angka TKDN 53,69 persen, lalu Volta 401 dengan nilai TKDN 47,36 persen, dan Gesits dengan TKDN 46,73 persen.

Syarat dan cara dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pula beberapa syarat yang bisa menerima subsidi motor listrik baru, yaitu:

- Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Tags:

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)