Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Kejagung Menkominfo Pilihan

    Kejagung Cecar Menkominfo dengan 26 Pertanyaan - inews

    2 min read

     

    Kejagung Cecar Menkominfo dengan 26 Pertanyaan

    Achmad Al Fiqri
    Kejagung Cecar Menkominfo dengan 26 Pertanyaan
    Menkominfo Johnny G Plate diperiksa selama enam jam oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo. (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Menkominfo Johnny G Plate diperiksa selama enam jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo. Johnny dicecar dengan 26 pertanyaan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan semua pertanyaan dijawab oleh Menkominfo.

    Baca Juga

    "Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan kita akhiri tadi jam 15.00 WIB, tepat 6 jam. Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan. Dan menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami," tutur Kuntadi.

    Kuntadi merasa pihaknya telah merasa cukup meminta keterangan terhadap Johnny. Atas dasar itu, Kejagung segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

    Baca Juga

    "Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," kata Kuntadi.

    Sebelumnya, Johnny memberikan keterangan pers usai diperiksa 6 jam.

    "Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny saat hendak keluar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

    Johnny menegaskan tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Pasalnya hal itu menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

    "Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan bekum selesai," kata Jhonny.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS