BPKP: Kerugian Negara akibat Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun - inews

 

BPKP: Kerugian Negara akibat Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun

6-8 minutesBPKP: Kerugian Negara akibat Kasus BAKTI Kominfo Rp8,3 Triliun Kejagung dan BPKP mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. BPKP menyebut penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun lebih.

Shopee

SHOPEE BRAND FESTIVAL

Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

LIHAT
KODE YSX

S & K ðŸ“… 31 May 2023

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020. Setelah menerima surat tersebut, BPKP melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan. 

Baca Juga

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo

"Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). 

Lebih lanjut dia mengatakan kerugian tersebut bersumber dari tiga hal. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, mark up, dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan. 

Baca Juga

Kejagung Gelar Pekara Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Usai Lebaran

"Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, mark up, dan pembangunan BTS yang belum terbangun," ujarnya.

Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau tepatnya Rp534 juta. 

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp 38,5 miliar tersebut dikembalikan Senin (27/3/2023). Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip Rabu  (29/3/2023).

Meski PT Sansaine sudah mengembalikan namun nilainya kurang dari nilai yang dijanjikan senilai Rp100 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. 

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar Rp38 miliar. Kita berharap itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi. 

Dengan pengembalian uang Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini.

"Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut. 

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Kemudian tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)