Kemendag Hapus Puluhan Ribu Listing Thrifting di Shopee hingga Instagram
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan Indonesia, melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), telah berhasil menghapus 64.583 tautan penjualan pakaian bekas asal impor (thrifting) melalui platform niaga elektronik dalam patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023.
Tautan tersebut terdiri dari 64.497 iklan penjualan pakaian bekas secara elektronik, 81 iklan melalui social commerce, dan lima situs ritel daring.
Lebih lanjut, 28.000 tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Bal Segel Import serta Kyra Ball Import.
Pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik dianggap melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menekankan agar para pelaku usaha niaga elektronik tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor dan wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor.
Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga elektronik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal, seperti yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar