Tesla Diselidiki Otoritas Jerman Imbas Kebocoran Data, Terancam Denda Rp523 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jerman membuka penyelidikan terhadap Tesla Inc terkait dugaan pelanggaran terhadap keamanan data pelanggan hingga mitra bisnis perseroan. Jika terbukti bersalah, Tesla terancam denda sebesar 3,26 miliar euro atau setara Rp523 Triliun
Hal ini dilaporkan surat kabar Handelsblatt, pada Jumat (26/5/2023), dengan mengutip kantor perlindungan data di negara bagian dimana terdapat pabrik listrik gigafactory Eropa.
Laporan surat kabar Handelsblatt menyebutkan, produsen mobil listrik asal AS tersebut telah gagal melindungi data pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis secara memadai, menyusul bocornya data rahasia 100 gigabyte.
Otoritas pengawas perlindungan data di Belanda, dimana kantor pusat Tesla di Eropa berada, telah diberitahu tentang kasus ini. Sehingga Tesla dinilai telah mengajukan laporan awal terkait masalah tersebut kepada lembaga yang berwenang di Belanda.
"Kami menyadari laporan Handelsblatt dan kami sedang menyelidikinya," ujar juru bicara pengawas data di Belanda, dimana kantor pusat Tesla di Eropa berada, dilansir Reuters, Jumat (26/5/2023).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang menetapkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk melaporkan jika merasa khawatir data pribadi mungkin telah bocor.
Menurut seorang pengacara Tesla, mantan karyawan Tesla yang tidak puas dengan perusahaan telah menyalahgunakan aksesnya sebagai teknisi servis untuk mendapatkan informasi.
Handelsblatt menyebutkan, file-file yang bocor tersebut termasuk tabel yang berisi lebih dari 100.000 nama mantan karyawan dan karyawan saat ini, termasuk nomor jaminan sosial Kepala Eksekutif Tesla Elon Musk, bersama dengan alamat email pribadi, nomor telepon, gaji karyawan, detail bank pelanggan dan detail rahasia dari produksi.
Tesla dikabarkan akan mengambil tindakan hukum terhadap mantan karyawan yang dicurigai melakukan hal tersebut. Menurut surat kabar tersebut, laporan tersebut telah diajukan oleh pelapor pada pihak berwenang Jerman pada bulan April lalu.
Juru Bicara Kantor Perlindungan Data, Brandenburg mengatakan, kasus tersebut bisa saja memanjang dan menjadi masalah serius apabila bukti-bukti yang ditemukan menjadi semakin kuat.
Jika pelanggaran seperti itu terbukti, Tesla dapat didenda hingga 4 persen dari penjualan tahunannya, yang bisa menjadi 3,26 miliar euro atau setara Rp523 Triliun (asumsi kurs Rp. 16.059)
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar