Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto Indonesia - inews

 Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto Indonesia

Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto Indonesia Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan Bursa Kripto Indonesia yang diberi nama Bursa Berjangka Aset Kripto.

Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan peluncuran ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Selain itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia untuk bertindak sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga menetapkan pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terang Didid, difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik. Dirinya mengharapkan aktivitas di pasar kripto mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Demi memacu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mendorong kolaborasi dari kementerian atau lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan serta masyarakat luas. 

"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari
perdagangan aset kripto," tutur Didid.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


KOMENTAR

Artikel Terkait

Target Beroperasi Juli 2023, Bappebti Seleksi 3 Perusahaan untuk Bursa Kripto

Target Beroperasi Juli 2023, Bappebti Seleksi 3 Perusahaan untuk Bursa Kripto

Bappebti Tetapkan 10 Persen Total Ekspor CPO Masuk Bursa Komoditi

Bappebti Tetapkan 10 Persen Total Ekspor CPO Masuk Bursa Komoditi

Bappebti Beberkan Progres Aturan Bursa Berjangka CPO

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)