Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen, BI Tegaskan Tak Ambil Untung - inews

 

Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen, BI Tegaskan Tak Ambil Untung

inews.id
July 20, 2023
BI selaku pembuat kebijakan QRIS menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate
BI selaku pembuat kebijakan QRIS menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) selaku pembuat kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen dalam penggunaan untuk usaha mikro.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan, BI tak mengambil sepeser pun potongan QRIS. Menurutnya, karena ekosistem sistem pembayaran adalah industri.

“BI enggak terima apa pun soal commercial dan kita tidak menerima pendapatan dari kenaikan MDR transaksi

Dicky menjelaskan, sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,7 persen. Kemudian, saat pandemi melanda dan sebagai respons, pemerintah memutuskan MDR untuk UMI ditetapkan 0 persen.

Baru mulai 1 Juli 2023, BI memutuskan MDR UMI ditetapkan sebesar 0,3 persen. Meski ada penyesuaian, ditegaskan angka ini masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya.

Penetapan tarif dijelaskan sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS, mulai dari penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar lainnya.

"Itu semua ada kajian cari titik keekonomian," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Dia menegaskan, BI hanya selaku pembuat kebijakan. Penyesuaian biaya QRIS ditegaskan tidak memberikan pendapatan apapun kepada bank sentral.

Adapun, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutup biaya yang timbul.

Beberapa manfaat penyesuaian tarif MDR ini disebutkan antara lain percepatan disbursement dana ke merchant. Kemudian, keberlangsungan penyelenggaraan layanan QRIS, perluasan akseptasi merchant, memperluas akses pasar dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi oleh PJP.

Adapun, volume transaksi QRIS pada Mei mencapai 184,3 juta, sementara dari Januari-Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp18,1 triliun. Sementara, jumlah jasa penyedia pembayaran mencapai 97 yang terdiri dari 63 bank dan 34 nonbank.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin