Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Daihatsu Featured Mobil Listrik Pilihan

    Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik, Ternyata Ini Alasannya By BeritaSatu

    2 min read

     

    Daihatsu Belum Pasarkan Mobil Listrik, Ternyata Ini Alasannya

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    June 19, 2023
    Konsep mobil listrik Daihatsu Ayla EV.
    Konsep mobil listrik Daihatsu Ayla EV.

    Jakarta, Beritasatu.com - Adanya program subsidi untuk pembelian mobil listrik tidak membuat Daihatsu latah dengan buru-buru meluncurkan mobil listrik.

    Marketing Director & Corporate Planning Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani menyampaikan, Daihatsu tidak ingin terburu-buru dalam menghadirkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Pasalnya sekitar 80% pembeli mobil Daihatsu adalah orang yang baru pertama kali membeli kendaraan atau first buyer.

    "Kita lihat kebutuhan mereka apakah sudah siap untuk menggunakan kendaraan hybrid atau EV, sehingga kita tidak ingin memaksakan untuk itu," kata Sri Agung, dikutip Antara, Jumat (7/7/22023).

    Namun Agung memastikan akan mengikuti arahan pemerintah untuk menghadirkan kendaraan listrik pada 2025.

    "Pemerintah meminta kita di tahun 2025, ya kita menuju ke sana," ujar Sri.

    Daihatsu sendiri pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 lalu juga telah memperkenalkan Ayla EV. Ayla merupakan salah satu model terlaris Daihatsu di Indonesia.

    Agung di kesempatan sebelumnya menyampaikan, ada beberapa aspek dan syarat yang harus dipenuhi sebelum meluncurkan Ayla EV atau mobil listrik lainnya ke pasar Indonesia. Selain kualitas, tahap pengolahan limbahnya juga menjadi perhatian utama.

    “Tidak satu aspek saja, bukan cuma perakitan saja, tetapi kualitas, long term, renewal, dan kebetulan Daihatsu menganut sampai ke pengolahan limbahnya,” kata Agung.

    Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk mobil listrik yang memiliki kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% dengan pemotongan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Melalui program insentif tersebut, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1%. Dalam prosesnya, pihak diler menanggung PPN sebesar 10% yang nantinya akan mendapat restitusi dari pemerintah.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Komentar
    Additional JS