Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Setor Rp 500 Juta Per Bulan ke Sekretaris Plate - detik

 

Eks Dirut BAKTI Kominfo Disebut Setor Rp 500 Juta Per Bulan ke Sekretaris Plate

By Wilda Hayatun Nufus
detikcom
July 25, 2023
Sidang Johnny G Plate
Sidang Johnny G Plate
Jakarta -

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengungkap mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris mantan Menkominfo Johnny G Plate bernama Heppy. Akan tetapi, Mirza tidak tahu persis apakah uang itu untuk Johnny Plate atau tidak.

Hal itu diungkap Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, jaksa bertanya apakah Mirza mengetahui ada pemberian ke Plate berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak lain terkait pengadaan proyek BTS 4G. Mirza mengaku mendengar Dirut BAKTI saat itu Anang Achmad Latif menyampaikan memberikan uang kepada sekretaris Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.

"Untuk terdakwa 2 Johnny G Plate, apakah Saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?" tanya jaksa.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp 500 juta per bulan," jawab Mirza.

"Ada Rp 500 juta per bulan untuk Johnny melalui sekretaris?" tanya jaksa.

"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny-nya tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.

Jaksa bertanya bagaimana suasana pada saat Anang menyampaikan hal tersebut. Mirza pun mengungkap dan menceritakan detailnya.

Mirza mengatakan pada saat itu, tengah ada obrolan informal antara Anang dengan Heppy terkait acara BAKTI Kominfo yang membutuhkan kehadiran Johnny Plate selaku Menkominfo. Namun, pada saat itu, kata Mirza, Heppy tidak mengagendakan Johnny Plate untuk hadir.

"Saudara saksi tentang Rp 500 juta itu suasana itu seperti apa sehingga saudara mendengar Rp 500 juta dari Anang ke Heppy?" tanya jaksa.

"Sebenarnya, pada saat itu ngobrol informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny, tapi ceritanya Heppy itu tidak mengagendakan Pak Johnny," kata Mirza.

Mirza mengungkap Anang sempat kesal saat mendengar Johnny Plate tidak hadir dalam acara BAKTI. Mirza pun mengungkap kalimat yang diucapkan Anang saat itu. Apa itu?

"Obrolan santai 'awas aja kalau tidak diprioritaskan, sudah kita kasih Rp 500 juta per bulan'," kata Mirza meniru ucapan Anang.

"Itu saudara dengar langsung dari Anang?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

Dakwaan Johnny

Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya mengatakan Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif. Uang tersebut kemudian diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo.

"Selanjutnya Anang Achmad Latif menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan 'Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya' dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," sambung jaksa.

Dalam rapat di Lantai 7 Kantor Kominfo, Heppy Endah Palupy bertemu kembali dengan Anang Achmad Latif dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Namun, Anang mengaku belum ada solusi.


(whn/maa)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)