Hakim Heran Proyek BTS Rp 10,8 T Tidak Libatkan Tenaga Ahli
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1690118935-1280x720.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang menjerat Johnny G Plate, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza yang turut terlibat dalam rencana penganggaran proyek tersebut.
Dalam keterangannya di muka sidang, ternyata pembangunan tahap pertama sebanyak 4.200 menara tower BTS yang menghabiskan anggaran Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli maupun konsultan keuangan.
Hal ini pun membuat ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran, mengingat anggarannya terbilang sangat besar.
BACA JUGA
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?," kata tanya Hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab hakim.
"Ini anggarannya tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, tetapi Rp 10 triliun. Setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim.
"Setahu saya tidak yang mulia," jawab hakim.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Di muka sidang hakim menjelaskan, tenaga ahli baru akan dilibatkan setelah proses lelang.
Berdasarakan persetujuan kontrak hasil lelang, anggaran untuk membangun satu unit tower senilai Rp 2,6 milliar.
Harga tersebut ditentukan berdasarkan lokasi pembangunan serta teknologi yang digunakan.
"Lalu siapa yg menentukan sampai Rp 2,6 milliar satu tower sampai perangkat-perangkatnya?," tanya Hakim.
"Kalau tadi Rp 2,6 milliar setelah berdasarkan kontrak hasil lelang," jawab Mirza.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar