Kerugian Penipuan Like dan Subscribe Youtube Capai Ratusan Juta Rupiah
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban penipuan berkedok like dan subscribe akun Youtube mencapai ratusan juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio.
Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian minimal Rp 3-4 juta per orang, dan terdapat juga kasus dengan kerugian mencapai ratusan juta. Kasus penipuan ini melibatkan baik pelaku perorangan maupun kelompok. Menurut Satrio, polisi menghadapi kesulitan dalam menemukan pelaku karena pelaku menggunakan identitas palsu.
"Pelaku menggunakan cara yang tidak mudah. Dia mendaftarkan nomor telepon atas nama orang lain," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening orang lain. Hal ini terungkap saat polisi melacak aliran dana dari penipuan tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rekening, termasuk bank dan transaksi yang terjadi. Ketika kami menghubungi pemilik rekening, kami mengetahui bahwa rekening tersebut sebenarnya dijual oleh pemilik utama rekening tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, seorang karyawan dengan inisial C (24) menjadi korban penipuan dengan modus like dan subscribe di Youtube. C mengalami kerugian sebesar Rp 48,8 juta. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).
C menceritakan bahwa penipuan tersebut dimulai ketika dia mendapat tawaran pekerjaan freelance dengan bayaran Rp 1,4 juta per hari. Tugasnya hanya meng-like video di Youtube. Kemudian, dalam tugas selanjutnya, C diminta untuk membayar deposit dengan iming-iming mendapatkan reward.
Tugas-tugas berlanjut, dan deposit yang harus dibayarkan semakin besar. C memilih deposit dengan reward yang cukup besar, sebesar Rp 2.300.000 dengan iming-iming reward sebesar Rp 3.150.000. C terus diminta membayar deposit hingga akhirnya kerugian mencapai Rp 48,8 juta.
Ternyata, masih ada satu persyaratan lagi. C diminta membayar pajak OJK sebesar lebih dari Rp 44 juta agar uangnya bisa dicairkan. C merasa frustasi dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Laporan dari C telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3548/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, C melaporkan kejadian ini dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar