Mengenal Project S TikTok yang Dinilai Bisa Ancam UMKM By BeritaSatu

Mengenal Project S TikTok yang Dinilai Bisa Ancam UMKM

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 26, 2023
Aplikasi berbagi video, TikTok
Aplikasi berbagi video, TikTok

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyampaikan kekhawatirannya terkait Project S TikTok Shop yang bisa mengancam UMKM. Apa itu Project S TikTok?

Project S TikTok merupakan agenda untuk menjual produk TikTok sendiri. Proyek ini pertama kali muncul di Inggiris melalui fitur belanja baru dalam aplikasi TikTok yang disebut "Trendy Beat".

Dilansir dari Financial Times, Rabu (12/7/2023), semua barang yang diiklankan dikirim dari Tiongkok, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura yang dimiliki oleh perusahaan induk TikTok yang berbasis di Beijing, ByteDance. Model ini mirip dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan barang terlarisnya sendiri. Di sisi lain, saat ini pelaku UMKM banyak yang memanfaatkan platform TikTok untuk memasarkan produk mereka.

BACA JUGA

Project S dipimpin oleh kepala e-Commerce ByteDance, Bob Kang. TikTok akan memanfaatkan kemampuan platformnya menganalisa barang-barang yang laris di platformnya yang ditawarkan para menjual, kemudian ByteDance akan membuatnya sendiri dan mempromosikannya lebih intens dibandingkan produk dari penjual lain.

Atas munculnya Project S TikTok ini, Kemenkop UKM berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.

Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun belum juga diterbitkan. Padahal, banyak UMKM yang bisnisnya mulai terdampak karena belum ada kebijakan terbaru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

"Ini (revisi Permendag 50/2022, Red) sangat mendesak. Untuk memastikan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisi aturan tersebut. Aturan ini sepertinya macet di Kementerian Perdagangan," ujar Menkop UKM Teten Masduki, baru-baru ini.

BACA JUGA

Teten menambahkan, Revisi Permendag 50/2022 juga menjadi langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Diperlukan aturan yang lebih rinci mengenai pengaturan white labelling agar tidak merugikan UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat membatasi masuknya produk impor ke pasar digital Indonesia. Pasalnya produk asing yang dijual di TikTok Shop dan e-commerce lainnya sebetulnya juga banyak diproduksi oleh UMKM dalam negeri.

Jadi Ancaman Amazon?
Meskipun TikTok tidak dapat disangkal sebagai platform media sosial yang sukses, merambah ke e-commerce bisa menjadi tantangan.

TikTok nampaknya tidak hanya ingin mengatur inventaris untuk toko online, tetapi juga membangun sistem distribusi independen dan manajemen rantai pasokan untuk pengiriman produk kepada konsumen.

Aspek-aspek e-commerce ini telah dikuasai oleh pesaing seperti Amazon, menjadikannya tugas yang berat bahkan bagi perusahaan dengan sumber daya yang cukup untuk mencapai operasi yang lancar sejak awal. TikTok perlu mengatasi lebih dari sekadar minat konsumen saat meluncurkan platform e-commerce.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin