Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU Si Kembar Penipu di Kasus Jual-Beli iPhone - detik

 

Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU Si Kembar Penipu di Kasus Jual-Beli iPhone

By Wildan Noviansah, Kurniawan Fadil
detikcom
July 4, 2023
Polisi akan menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar.
Polisi akan menyelidiki dugaan TPPU yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar.
Jakarta -

Polisi akan menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar. Polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.

Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.

"Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut," kata dia.

Polisi juga akan menjerat Rihana dan Rihani menggunakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP," jelasnya.

"Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini suatu kebiasaan yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar. Dan juga kita kenakan pasal UU ITE karena pada saat melakukan penawaran melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.

Diduga Pakai Skema Ponzi

Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki.

Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.

Hari ini, tim Resmob Polda Metro Jaya di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam Yulisdiyanto menangkap Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong.

Simak Video 'Curhat Korban Tak Percaya Ditipu Si Kembar: Mana Ada Sih Teman Nipu':

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

PPATK Duga Si Kembar TPPU

PPATK mengungkap mutasi rekening fantastis si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone. PPATK mengindikasikan adanya pencucian uang dalam transaksi si kembar tersebut.

"Masih terus pendalaman. Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7).

Selanjutnya, Natsir mengatakan PPATK meminta sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) membekukan sementara rekening si kembar.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata dia.

Dari hasil analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga. PPAT mencurigai dana tersebut berasal dari hasil penipuan si kembar.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," imbuhnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)