Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, PPATK Sebut Tak Cuma Terlibat Penipuan iPhone
Pelaku penipuan jual beli iPhone, Si kembar Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya sudah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di di M Town Gading Serpong.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyatakan telah memblokir 21 rekening mereka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga rekening 'Si Kembar' yang dibekukan tidak hanya terkait dengan penipuan jual beli iPhone. Namun ia tidak menjelaskan dugaan lain yang dimaksudnya itu.
"Sepertinya bukan cuma nipu urusan HP," kata Ivan kepada detikcom, Selasa (6/6) lalu.
Ivan hanya mengatakan 'Si Kembar' menggunakan banyak rekening dari berbagai bank untuk melakukan transaksi. Dia bilang nilai transaksi yang tercatat sangat besar. "Banyak sekali rekening dan bank yang dipakai. (Nilai transaksinya) besar sekali," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, pelaku merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan jika salah satu pelaku merupakan mantan pegawai di Kemendag. "Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Suhanto.
Ia mengatakan Rihani bukan dipecat tetapi mengundurkan diri kurang lebih setahun yang lalu. "Yang bersangkutan mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," jelasnya.
Informasi mengenai salah satu pelaku penipuan jual beli iPhone merupakan mantan pegawai Kemendag, datang dari utas di Twitter. Akun @mizz**** mengaku mendapatkan informasi tersebut dari staff Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
"Soal salah satu pelaku Rihani adalah seorang pegawai Kementerian Perdagangan, kemarin pagi saya sudah konfirmasi ke staff Bang @ZUL_Hasan untuk minta tolong cari keberadaan karyawannya, setelah ditangani ternyata Rihani sudah lama dipecat dari Kementerian Perdagangan," kata dia.
Simak Video 'Diciduk Saat Istirahat, Rihana-Rihani Sadar Sedang Dicari Polisi':
Komentar
Posting Komentar