Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Motor Listrik Pilihan

    Syarat Insentif Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Bocoran Evaluasinya - inews

    3 min read

     

    Syarat Insentif Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Bocoran Evaluasinya

    inews.id
    July 12, 2023
    Ilustrasi syarat subsidi kendaraan bermotor listrik akan diubah
    Ilustrasi syarat subsidi kendaraan bermotor listrik akan diubah

    JAKARTA, iNews.id - Syarat subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berpotensi diubah. Hal itu disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

    Menurutnya pemerintah bisa saja mengubah persyaratan insentif pembelian kendaraan listrik, jika kriteria yang ditetapkan saat ini dipandang tidak menarik.

    "Jadi seandainya pemerintah mengambil langkah, bahwa karena pengertian subsidi disertai persyaratan itu tidak menarik, kita akan merubah itu, dan itu ditiadakan," ucap Moeldoko saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

    Adapun syarat insentif motor listrik terdiri atas penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

    Moeldoko mengaku keempat kriteria itu akan menjadi poin pembahasan dalam agenda evaluasi berikutnya. Evaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dijadwalkan pada pekan depan.

    Editor : Puti Aini Yasmin

    Follow Berita iNews di Google News

    Rapat tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia pun berharap agar tidak ada komentar terkait subsidi kendaraan listrik hanya untuk orang kaya.

    "Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu," tutur dia.

    Sementara itu, saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran subsidi atau insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pasalnya, minat pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik masih rendah.

    Pada 2023, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status empat unit sudah tersalurkan.

    Editor : Puti Aini Yasmin

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS