TikTok Bantah Membuka Project S di RI Buat Saingi UMKM Lokal By CNN Indonesia

 

TikTok Bantah Membuka Project S di RI Buat Saingi UMKM Lokal

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
July 26, 2023
TikTok membantah bakal membuka bisnis lintas batas alias Project S di Indonesia untuk menyaingi pelaku UMKM Tanah Air. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok membantah bakal membuka bisnis lintas batas alias Project S di Indonesia untuk menyaingi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Tanah Air.

Project S adalah platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, di Inggris pada Juni 2023. Berbeda dengan TikTok Shop, konsep Project S menjual langsung dagangannya kepada konsumen dari lintas negara, seperti yang dilakukan Amazon.

"Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," ujar Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan, dikutip Antara, Rabu (26/7).

Menurut Anggini, Project S disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar. Sementara, Indonesia lebih cocok membuka TikTop Shop yang lebih memberdayakan UMKM nasional.

"Sejak awal ketika meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas atau cross border (Project S) di Indonesia. Ini komitmen kami," ia menegaskan.

Anggini mengklaim TikTok Shop mendukung misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal. Menurutnya, 100 persen penjual di TikTok Shop adalah pebisnis lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Project S TikTok mengancam UMKM lokal.

Ia menyebut algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

"Dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," ujarnya usai menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selasa (11/7) lalu.

Menurut Teten, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform social commerce.

Saat ini, Teten menjelaskan perdagangan online saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Namun, regulasi itu hanya mencakup perdagangan di e-commerce, bukan social commerce.

Oleh karena itu, Teten mengatakan pihaknya meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk merevisi Permendag tersebut karena tak lagi relevan.

Terdapat dua usul yang disampaikan, yakni pertama, menyetop perdagangan online cross border melalui e-commerce untuk langsung menjual barangnya di Indonesia.

"Ini kan enggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya. Sementara mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online bisa langsung jualan, itu kan enggak bener. Karena itu, kami minta setop," kata Teten.

(pta/pta)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin