3 Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan tanpa Harus ke Samsat, Gampang Banget!
JAKARTA, iNews.id - Cara cek pemilik plat nomor kendaraan tanpa harus ke Samsat terbilang sangat mudah. Hal itu bisa dilakukan melalui smartphone atau komputer.
Panduan ini kerap diburu oleh orang-orang yang ingin membeli kendaraan bekas. Dengan demikian, orang tersebut dapat memastikan bahwa pemilik kendaraan dengan kendaraan telah sesuai.
Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan tanpa Harus ke Samsat
1.Melalui SMS
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek pemilik plat nomor kendaraan adalah dengan menggunakan SMS. Namun jika ingin memakai langkah ini, Anda harus memastikan kartu SIM yang kamu gunakan memiliki pulsa untuk mengirimkan SMS.
Selain itu, cara mengecek menggunakan SMS akan berbeda setiap wilayah. Adapun langkah-langkah untuk memeriksa plat nomor kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut.
-Buka ponsel lalu masuk aplikasi Pesan atau Message.
-Ketikkan METRO [spasi] Plat Nomor Kendaraan.
-Kirim pesan ke nomor 1717.
-Anda akan menerima balasan pesan mengenai plat nomor kendaraan dan pemiliknya.
Sementara itu, kode untuk Jawa Barat adalah poldajgbr dan kirim ke 3977, Jawa Tengah yakni JATENG Nopol dan kirim ke 9600, serta Jawa Timur adalah JATIM Nopol dan kirim ke 7070.
2.Melalui website
Selain SMS, mengecek kepemilikan plat nomor kendaraan bisa dilakukan melalui website. Sebelum itu, Anda harus mengetahui nomor plat, seri, hingga rangka kendaraan.
Adapun panduannya adalah sebagai berikut.
-Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://e-samsat.id/.
-Pilih kode sesuai dengan nomor plat kendaraan.
-Masukkan nomor plat kendaraan.
-Masukkan nomor seri kendaraan.
-Masukkan nomor rangka kendaraan.
-Pilih provinsi dari plat nomor kendaraan.
-Jika sudah, klik tombol Cek Sekarang.
-Layar akan menampilkan nama pemilik kendaraan.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
3.Melalui aplikasi SIGNAL
Samsat Digital Nasional atau SIGNAL merupakan aplikasi resmi Korlantas Polri yang dibuat untuk memberikan layanan publik terkait dengan kendaraan bermotor. Di aplikasi ini, Anda juga dapat mengecek pemilik kendaraan berdasarkan nomor platnya.
Untuk lebih jelasnya, simak panduan menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memeriksa pemilik kendaraan bermotor.
-Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store.
-Tunggu beberapa saat sampai aplikasi terpasang di ponsel.
-Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL.
-Lakukan registrasi akun.
-Apabila sudah terdaftar, Anda bisa langsung menuju ke menu Cek Kendaraan pada aplikasi.
-Masukkan nomor plat kendaraan.
-Anda akan disajikan informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut.
Demikian cara cek pemilik plat nomor kendaraan tanpa harus ke Samsat. Selamat mencoba.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar