Dave Laksono Setuju Rencana Pemerintah Awasi Konten Youtube hingga Netflix
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyetujui rencana Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan mengawasi konten bisnis streaming film (over the top/OTT) seperti YouTube, Netflix, dan sejenisnya. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya konten dewasa yang mendorong ideologi barat di dalam OTT.
“Karena aturan hukum dan infrastruktur sumber daya manusia (SDM) sudah memadai. Saya pribadi sih setuju asal kita sanggup melakukannya,” kata Dave dalam keterangannya kepada media, Rabu (23/8/2023).
Ia meminta agar aturan yang akan dibuat juga harus selaras dengan sejumlah aturan yang sudah ada agar tidak ada tumpang tindih di dalamnya. Selain itu, ia meminta agar pemerintah membuat regulasi yang dapat disesuaikan dengan norma-norma hukum dalam menjaga kultur budaya Indonesia.
“Jangan sampai merusak moralitas anak bangsa dengan menyajikan konten-konten yang berlawanan dengan kultur budaya kita yang jelas-jelas melanggar dengan aturan UU yang kita miliki,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tengah mengkaji potensi aturan sensor OTT untuk mengatur tayangan dan mendorong kesamaan perlakuan dengan tayangan free to air (FTA) seperti stasiun televisi. Namun, Belum ada penjelasan secara rinci apakah nantinya akan masuk dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia atau tidak terkait platform OTT ini.
Komentar
Posting Komentar