Wamenkominfo Minta Masyarakat tak Umbar Data Pribadi di Media Sosial | Garuda News 24
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.
Dia menilai, meskipun pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilarnya, yaitu keamanan digital, upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.
“Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di mana saja karena banyak juga disalahgunakan,” kata Nezar dalam rilis pers, Ahad (27/8/2023).
Hal itu disampaikannya dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023).
Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial. Menurut dia, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang yang diakibatkan dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.
“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling. Dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” kata dia.
Nezar mengatakan, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber. “Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat. “Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” ujar dia.
Nezar menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, tetapi aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.
sumber : ANTARA
Komentar
Posting Komentar