Diduga Jadi Sarang Kaum Homoseksual, Kapolrestabes Bandung Minta Menkominfo Blokir Walla
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F09%2F28%2Faplikasi_walla.jpg)
BANDUNG, iNews.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi chatting Walla. Aplikasi yang berasal dari luar negeri itu jadi sarang kelompok homoseksual.
"Kami meminta kepada Kemenkominfo memblokir aplikasi tersebut (Walla) karena meresahkan dan digunakan (oleh kaum homoseksual) untuk mencari mangsa dan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, aplikasi chatting tersebut telah masuk ke kalangan anak muda di Kota Bandung, terutama penyuka sesama jenis alias homoseksual. Karena itu, perlu diwaspadai dan Polretabes Bandung akan mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir aplikasi tersebut.
"Masyarakat atau orang tua juga diimbau untuk mengecek aplikasi di handphone anak. Apabila didapati aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Aplikasi Walla, tutur Kapolrestabes Bandung, digunakan oleh AA dan RK, dua pria homoseksual, tersangka pemerkosaan, untuk berkenalan dengan korban, pelajar sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.
Melalui aplikasi WAlla, pelaku AA mengajak korban bertemu dan membawanya ke tempat kos. Di sini, korban diperkosa secara bergilir oleh AA dan RK.
"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kos. Di tempat kos ada teman tersangka RK. Saat di dalam tempat kos, kedua tersangka melakukan cabul sesama jenis kepada korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, pelaku AA baru mengenal korban melalui aplikasi Walla. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih mendalami kasus ini. Selain untuk mengungkap apakah ada korban lain atau tidak, juga penyebab korban dapat memiliki aplikasi Walla tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SD laki-laki berusia 11 di Kota Bandung, diperkosa dua pria homoseksual yang dikenalnya via medsos. Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi di sebuah tempat kos pelaku, Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Ibu korban pun melaporkan pemerkosaann itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap dua pelaku berinisial AA (32) dan RK (29).
Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
0 Komentar