Kritik Bahlil dan Luhut ke TikTok Shop usai Larangan Jualan-Transaaksi
Sabtu, 30 Sep 2023 08:38 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Social commerce termasuk TikTok Shop resmi dilarang pemerintah untuk berjualan dan melayani transaksi.
Larangan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan perdagangan digital harus diatur. Ia mengatakan media sosial yang ingin menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.
"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," tegasnya.
Usai pelarangan tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara mengenai TikTok Shop.
Bahlil mengatakan saat ini TikTok terdaftar di Indonesia hanya sebagai media sosial. Ia menegaskan perusahaan asal China itu tak punya izin menjalankan toko online.
Ia pun meminta TikTok tak mengadu domba Indonesia usai larangan resmi terbit.
"Dia (TikTok) gak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) gak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir," kata Bahlil.
"Padahal yang kita lakukan ini adalah untuk memproteksi UMKM kita. Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja nanti UMKM kita gak bisa berkembang," imbuhnya.
Sementara itu, Luhut meyakini pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Luhut juga menegaskan Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok.
Ia menekankan langkah pemerintah saat ini hanya memisahkan media sosial dengan perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop.
"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan media sosial," ujarnya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew usai social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang. Menurutnya, perusahaan aplikasi media sosial asal China tersebut sudah menerima larangan tersebut.
"Kemarin (Rabu (29/9), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut.
(fby/bac)
Komentar
Posting Komentar