Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Hitungannya - inews

 

Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Hitungannya

By Muhamad Fadli Ramadan
inews.id
September 20, 2023
Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.

”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan persnya dilansir Rabu (20/9/2023).

Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100 ribu. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.

Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik pajak dihitung berdasarkan Watt pada motor penggerak.

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)