Poin-poin Permendag soal Larangan Social Ecommerce Seperti TikTok Shop By CNN Indonesia

 

Poin-poin Permendag soal Larangan Social Ecommerce Seperti TikTok Shop

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
September 27, 2023
Social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia berdasarkan Permendag 31/ 2023 yang baru dirilis Kemendag.
Social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia berdasarkan Permendag 31/ 2023 yang baru dirilis Kemendag.
Jakarta, CNN Indonesia --

Media sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce) seperti TikTok Shop resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Berikut poin-poin aturannya:

Pertama, pemerintah menegaskan media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.

Kedua, platform digital dilarang sebagai produsen.

Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Keempat, terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Bahkan, barang yang dijual pedagang di TikTok Shop dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.

"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7) lalu.

(sfr)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin