Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 81.525 Unit, Ini Rinciannya By BeritaSatu - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 81.525 Unit, Ini Rinciannya By BeritaSatu

Share This

 

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 81.525 Unit, Ini Rinciannya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
March 9, 2023
Mobil listrik MG4 EV.
Mobil listrik MG4 EV.

Jakarta, Beritasatu.com - Populasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia saat ini telah mencapai 81.525 unit. Angka ini berasal dari integrasi data antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya berdasarkan jumlah sertifikat registrasi uji tipe kendaraan listrik.

Staf Ahli Menteri Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 62.815 unit sepeda motor, 320 unit kendaraan roda tiga, 18.300 unit mobil penumpang, 80 unit bus, dan mobil barang 10 unit.

"Totalnya ada sekitar 81.525 unit (kendaraan listrik) yang terdaftar di Kemenhub," kata Adita Irawati kepada BTV

Mekanik melakukan perakitan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa , 7 Maret 2023.
Mekanik melakukan perakitan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa , 7 Maret 2023.

Adita juga mengungkapkan, ada sekitar 184 unit sepeda motor yang telah dikonversi dari penggunaan bahan bakar fosil atau bahan bakar mesin (BBM) menjadi sepeda motor listrik.

Adita menambahkan, Kementerian Perhubungan juga telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, termasuk menerbitkan berbagai regulasi dan melaksanakan program sosialisasi bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Menurut Adita, kolaborasi antara Kemenhub dengan berbagai pihak di pemerintahan pusat telah menghasilkan aturan-aturan yang sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, sehingga harapannya dapat mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages